Kepala Seksi kelembagaan dan Ketatalaksanaan Bidang Mapenda Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2011 adalah Dra. Hj. Risnawati, M.Pd.
Menurut KMA 373 Tahun 2002 Pasal 34 ayat 4, menyatakan bahwa Tugas Pokok dari Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan adalah : Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kelembagaan dan Ketatalaksanaan pada Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa (SLB)
Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Bidang Mapenda Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai 1 (satu) orang pelaksana (staf) yaitu :
RAFIDIE